Senin, 25 Juni 2012

Pembiayaan Ijarah


TUGAS MANDIRI
MANAJEMEN PERBANKAN ISLAM

PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT




DISUSUN OLEH
DARMAWATI
10916005224

PEMBIMBING
DICKI HARTANTO



JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2012





KATA PENGANTAR


              Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT”
          Makalah ini berisikan tentang informasi
Pengertian Pembiayaan Ijarah dan IMBT, Perbedaan Ijarah dan Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT), Dasar Hukum Ijarah, Solusi pembiayaan ijarah muntahiyah bi tamlik (IMBT) berbasis dinar .
        Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Pembiayaan Ijarah dan IMBT saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Pekanbaru 12 Juni 2012

                                                                                                                   Disusun








BAB I
PENDAHULUAN
1.                  Latar belakang
Dalam kehidupan sehari – hari, masyarakat memiliki kebutuhan – kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa “ maa laa yatimm al – wajib illa bihi fa huwa wajib “, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib diadakan. Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan
Lembaga pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function). Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Sistem bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional telah mengganggu hati nurani umat Islam di dunia tanpa kecuali umat Islam di Indonesia. Bunga uang dalam fiqih dikategorikan sebagai riba yang demikian merupakan sesuatu yang dilarang oleh syariah (haram). Alasan mendasar inilah yang melatarbelakangi lahirnya lembaga keuangan bebas bunga, salah satunya adalah Bank Syariah.
B.Rumusan Masalah

1. Bagaimana Pembiayaan Ijarah Dan IMBT Pada Bank Syariah
BAB II
PEMBAHASAN

1.                  Pengertian Pembiayaan Ijarah dan IMBT
Al-Ijarah berasal dari kata Al – Ajru yang berarti Al’Iwadhu atau berarti ganti. Dalam Bahasa Arab, Al-Ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang. Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatuir dalam hukum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai “ transaksi sewa – menyewa atas suatu barang dan atau upah – mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. ”
1.                  Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas   suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri
2.                  Ijarah adalah akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.
Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah.
Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syarah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas
suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.

Dalam kegiatan perbankan Syariah pembiayaan melalui Ijarah dibedakan menjadi dua yaitu:
1.                  Didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa peralatan.Peralatan itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating Ijarah.
2.                  Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik di beberapa negara menyebutkan sebagai Ijarah Wa Iqtina yang artinya sama juga yaitu sama juga yaitu menyewa dan setelah itu diakuisisi oleh penyewa ( finance lease ).
Dalam hal penggunaan prinsip syariah pada pembiayaan ijarah. Ijarah adalah akad sewa menyewa, sedangkan pembiayaan ijarah adalah perjanjian untuk membiayai kegiatan sewa menyewa. Pada ijarah, bank hanya wajib menyediakan aset yang disewakan, baik aset itu miliknya atau bukan miliknya. Yang penting adalah bank mempunyai hak pemanfaatan atas aset yang kemudian disewakannya. Fatwa DSN tentang ijarah ini kemudian diadopsi kedalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 yang menjelaskan bahwa bank dapat bertindak sebagai pemilik objek sewa, dan bank dapat pula bertindak sebagai penyewa yang kemudian menyewakan kembali (para 129). Namun tidak seluruh fatwa DSN diadopsi oleh PSAK 59, misalnya fatwa DSN mengatur bahwa objek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa; sedangkan PSAK 59 hanya mengakomodir objek ijarah yang berupa manfaat dari barang. Pada pembiayaan ijarah, bank berkedudukan sebagai penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu dalam rangka penyewaan barang berdasarkan prinsip ijarah. Mengikuti penjelasan ijarah dalam PSAK 59, maka pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk membiayai penyewaan barang yang kemudian disewakannya kembali kepada nasabah, dan dapat pula digunakan untuk membiayai pembelian barang yang kemudian disewakannya kepada nasabah.
Ijarah Muntahia Bittamlik/ IMBT (sewa dan pembelian) adalah perjanjian antara perusahaan pembiayaan (Muajjir) dengan konsumen sebagai penyewa.(Mustajir). Penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa berakhir perusahaan (muajjir) mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan obyek sewa tersebut.

Dalam Ijarah Muntahia Bittamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini :
1.                  .Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa
2.                  Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
Pilihan untuk menjual barang diakhir masa sewa (alternatif 1) biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relative kecil. Karena sewa yang dibayarkan relative kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang diotetapkan oleh bank. Karena itu, untuk mengurangi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang itu di akhir periode. Pilihan untuk menghibahkan barang di akhir periode mas sewa (alternative 2) biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relative lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relative besar, akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutupi harga barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut di akhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.
Pada aal-Bai’ wal Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) dengan sumber pembiayaan dari Unrestricted Investment Account (URIA), pembayaran oleh nasabah dilakukan secara bulanan. Hal ini disebabkan karena pihak bank harus mempunyai cash in setiap bulan untuk memberikan bagi hasil kepada nasabah yang dilakukan secara bulanan juga. Yang jelas pembiayaan IMBT adalah penyediaan uang untuk membiayai transaksi dengan prinsip IMBT, bukan akad IMBT itu sendiri.

3.                  Perbedaan Ijarah dan Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
Perbedaan antara pembiayaan Murabahah dan IMBT dapat dilihat dari aspek :
1.                  Aspek akad Dari sisi akad, antara pembiayaan Murabahah dan IMBT terlihat jelas mengandung perbedaan. Pembiayaan murabahah menggunakan akad jual-beli (al-ba’i). Oleh karena itu, syarat dan rukun jual-beli dalam pembiayaan Murabahah harus terpenuhi. Sedangkan dalam pembiayaan IMBT digunakan akad sewa menyewa yang prakteknya disertai wa’ad (janji) dari pihak yang menyewakan untuk memindahkan kepemilikan barang disewakan kepada pihak penyewa. Begitu pula dalam pembiayaan IMBT, syarat dan rukun sewa juga harus terpenuhi di dalamnya. MBT yang secara harfiah berarti sewa yang diakhiri dengan kepemilikan mensyaratkan perpindahan hak milik ada di akhir akad.
2.                  Aspek relasi antar pihak 
       Sedangkan dari sisi relasi antar pihak yang melakukan akad, dalam pembiayaan murabahah hubungan yang terjalin antara pihak bank syariah dengan nasabah adalah hubungan antara penjual dan pembeli. Sedangkan dalam pembiayaan IMBT, hubungan yang terjalin antara pihak bank syariah dengan nasabah adalah hubungan antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.
3.                  Aspek perpindahan kepemilikan
      Adapun dari aspek perpindahan kepemilikan, dalam pembiayaan murabahah perpindahan kepemilikannya terjadi di awal akad. Misal, pihak bank syariah melakukan transaksi jual-beli rumah dengan nasabah. Berarti sejak awal akad (kontrak), rumah tersebut telah menjadi hak milik nasabah. Dalam hal ini, nasabah diberi kelonggaran oleh bank syariah melakukan pembayaran secara angsuran sesuai dengan periode waktu yang disepakati. Sedangkan dalam pembiayaan IMBT, pelaksanaan perpindahan kepemilikan terjadi di akhir kontrak (akad), di mana bank syariah selaku pihak yang menyewakan berjanji untuk memindahkan kepemilikan kepada nasabah.

4.                  Aspek risiko yang timbul.
     Dari sisi risiko yang timbul, dalam pembiayaan Murabahah besaran pembayaran yang dilakukan oleh nasabah mulai dari awal sampai akhir jumlahnya sama (fix). Dari sisi risiko, pihak bank syariah dan pihak nasabah tidak dibebani oleh fluktuasi margin murabahah seperti yang terjadi dalam suku bunga di industri perbankan konvensional. Lain halnya dengan IMBT, margin yang diperoleh pihak bank syariah berupa biaya sewa yang dibebankan kepada nasabah. Dalam hal ini, bank syariah dapat mereveiw margin sewa yang berjalan sesuai dengan kondisi makro keuangan di pasar. Akibatnya, risiko yang muncul dalam pembiayaan IMBT memungkinkan adanya fluktuasi cicilan sewa yang dibayarkan oleh nasabah.
5.                  Dasar Hukum Ijarah
1.                  Al- Qur’an
  
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS.al-Baqarah:233)

1.                  Al-Hadits
“Berikanlah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)


Rukun Ijarah
1.      Mu’jar(orang/barang yang disewa)
2.      Musta’jir (orang yang menyewa)
3.      Sighat (ijab dan qabul)
4.      Upah dan manfaat.

Syarat Ijarah
1.                    Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal
2.                   Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah
3.                  Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna
4.                    Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
5.                   Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
6.                  Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
7.                   Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.



Objek Ijarah

            Objek ijarah adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan, antara lain:
1.                  objek ijarah merupakan milik dan/atau dalam penguasaan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
2.                  manfaat objek ijarah harus dapat dinilai;
3.                  manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa (musta’jir);
4.                  pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang secara syariah (tidak diharamkan);
5.                  manfaat objek ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas;
6.                  spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.


Sifat dan Hukum Akad Ijarah

            Para ulama Fiqh berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiah berpendirian bahwa akad ijarah bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad, seperti contohnya salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak hukum. Apabila salah seorang yang berakad meninggal dunia, akad ijarah batal karena manfaat tidak boleh diwariskan.
            Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Apabila seorang yang berakad meninggal dunia, manfaat dari akad ijarah boleh diwariskan karena termasuk harta dan kematian salah seorang pihak yang berakad tidak membatalkan akad ijarah.

Berakhirnya Akad Ijarah
1.   Objek hilang atau musnah,
2.   Tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berakhir,
3.   Menurut ulama Hanafiyah, wafatnya seorang yang berakad.
4.  Menurut ulama Hanafiyah, apabila ada uzur dari salah satu pihak seperti rumah yang  disewakan disita Negara karena terkait utang yang banyak, maka akad ijarah batal. Akan tetapi, menurut jumhur ulama uzur yang boleh membatalkan akad ijarah hanyalah apabila obyeknya cacat atau manfaat yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan dilanda banjir.

Aplikasi Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah

            Bank-bank Islam yang mengoperasikan produk ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operting lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan Ijarah Muntahiya bit-Tamlik, karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.

7.                  SOLUSI  PEMBIAYAAN  IJARAH  MUNTAHIYAH  BI TAMLIK (IMBT) BERBASIS DINAR
Ijarah Muntahiyah BitTamlik (IMBT) adalah salah satu solusi pembiayaan Islam bagi orang yang membutuhkan suatu barang namun belum memiliki dana yang cukup, bahkan untuk membeli secara angsuran-pun tabungannya belum mencukupi untuk membayar uang muka. Tetapi Dia juga tidak mau untuk menyewa; karena menyewa ini seperti uang hilang bagi nya– berapa lama-pun Dia menyewa – Dia tidak bisa memiliki barang yang Dia sewa tersebut seperti kepemilikan rumah, atau kendaraan.
IMBT merupakan solusi karena dengan menyewa secara bulanan seperti menyewa barang pada umumnya tetapi pada akhir periode sewa yang disepakati – pihak yang menyewakan memindahkan kepemilikan kendaraan tersebut kepada penyewa. Pemindahan kepemilikan ini bisa dengan jual beli (pada nilai buku yang sudah sangat rendah pada akhir masa kontrak) atau bahkan dengan hibah saja. Saya sendiri cenderung option yang kedua yaitu hibah – karena melalui hibah inilah solusi pembiayaan secara Islami ini nampak keindahan dan keunggulannya dibandingkan solusi ribawi yang biasanya diwarnai dengan ancaman bunga,  denda atau penalty dan perbagai istilah lain yang tidak bersahabat.
Namun, walaupun pembiayaan IMBT merupakan salah satu solusi kepemilikan suatu barang, bukan berarti pembiayaan IMBT tidak mengandung resiko kerugian. Kerugian bisa terjadi kepada pihak bank yang memberikan pembiayaan. Kemungkinan kerugian bisa terjadi ketika pembelian rumah dilakukan sebelum masa sewa berakhir, karena pendapatan yang diperoleh lebih kecil dari pada uang yang sudah dikeluarkan pada saat membeli suatu barang. Kecuali pada saat pembelian dilakukan sebelum masa sewa berakhir, pihak pembeli  tetap melunasi biaya sewa-menyewa. Namun, solusi ini pun merugikan pihak pembeli  sehingga perlu dijelaskan di dalam kontrak yang menjelaskan suatu skenario perhitungan apabila pihak pembeli melakukan pembelian rumah yang dimiliki bank lebih cepat dari jangka waktu sewa yang disepakati.
Dari sisi keuangan, akad IMBT ini secara relatif cenderung memiliki potensi yang merugikan salah satu pihak. Bank memiliki kemungkinan kerugian yang lebih besar dari pada konsumen. Harga sewa akan cenderung mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya waktu. Namun, harga sewa dalam akad IMBT ini sudah disepakati secara tetap di awal transaksi.
Dari sisi harga, harga jual pada saat akhir periode sewa yang sudah ditentukan di awal pun berpotensi memiliki perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disepakati lebih kecil dari pada harga pasar. Hal ini pun dapat merugikan bank penerbit pembiayaan akad IMBT ini.
Sebagai solusi dari permasalahan ini, penulis menawarkan pembiayaan IMBT dengan menggunakan nilai Dirham Emas karena nilainya yang stabil dari pada uang kertas yang nilainya menurun sehingga bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang memberikan pembiayaan dalam hal ini pihak bank.
Asumsinya MR. A membutuhkan Mobil Kijang baru untuk mobilitas pekerjaannya; harga Kijang baru Type G manual sekarang Rp 228,300,000 on the road atau setara 163 Dinar. Bila MR. A menyewa dalam bentuk kontrak sewa biasa mobil tersebut dalam kondisi baru perbulannya sekarang sekitar Rp 7.5 juta- Rp 8 juta tergantung kelengkapan. Bila MR. A membeli secara angsuran, Uang Muka – nya Rp 45,660,000 (belum termasuk asuransi dan administrasi) dan angsuran bulanan untuk tiga tahun adalah Rp 6,252,900/bulan.
Dalam konsep IMBT berbasis Dinar,  Pihak yang menyewakan akan membeli mobil tersebut  penuh dengan uangnya sendiri senilai 163 Dinar. Kemudian menyewakannya kepada MR. A per bulannya sebesar  5.71 Dinar/bulan misalnya atau dengan harga Dinar saat ini kurang lebih setara Rp 8 juta. Nampak bahwa besaran sewa masih dikisaran biaya sewa yang wajar untuk mobil tersebut – ini prasyarat agar IMBT yang tentu saja syar’i ini tetap menarik bagi penyewa.
Dengan pola biaya sewa bulanan 5.71 Dinar; pihak yang menyewakan sudah akan menerima kembali modal pada bulan yang ke 29. Keuntungan dalam bentuk Dinar insyallah akan diperolehnya mulai bulan ke 30 sampai akhir masa sewa bulan ke 36. Keuntungan sekitar 42.35 Dinar atau sekitar 26 % dalam 3 tahun ini cukup bagi pihak yang menyewakan, sehingga bersamaan dengan itu Pihak yang menyewakan dapat menghibahkan kendaraannya kepada si Penyewa.
Karena akumulasi penerimaan uang sewa sampai akhir periode tetap dalam bentuk Dinar yaitu sebesar 205.42 Dinar, maka akumulasi uang sewa inipun akan cukup untuk membeli mobil baru sejenis saat itu – dan menyisakan keuntungan tersebut diatas.
Keadaan seperti diatas tidak mudah diterapkan dengan uang kertas Rupiah karena dengan tingkat keuntungan 26% dalam 3 tahun  – yang menyewakan akan menerima kerugian karena menurunnya daya beli – sehingga, jangankan bisa menghibahkan, untuk menjual murah seharga nilai buku-pun pihak yang menyewakan belum tentu mau. Pada akhir periode dana yang terkumpul tidak cukup untuk membeli mobil baru – dan baru cukup dan ada untungnya bila mobil bekas tetap menjadi milik yang menyewakan.
Yang perlu diketahui oleh Penyewa adalah karena dia akan membayar sewa menggunakan Dinar, dia perlu mengantisipasi dan menyesuaikan kemampuannya untuk membayar dalam Dinar ini – karena kemungkinan besarnya harga Dinar terus naik selama periode sewa.
Pembiayaan IMBT dengan menggunakan nilai Dinar saat ini sudah digunakan oleh GeraiDinar atau Koperasi BMT Daarul Muttaqiin dan baru terbatas hanya untuk anggotanya, inipun dengan syarat yang ketat. Namun demikian, mereka membuka diri bagi pihak perbankan/lembaga pembiayaan maupun para Koperasi/BMT, yang ingin melakukan kerjasama untuk pengembangan produk IMBT berbasis Dinar ini – agar layanan ini bisa available untuk masyarakat yang lebih luas.
BAB III
PENUTUP
1.                  Kesimpulan
Akad Ijarah Muntahiyah BitTamlik (IMBT) merupakan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang kepada pihak penyewa yaitu nasabah. Pemindahan kepemilikan bisa dilakukan dengan opsi jual beli atau dengan opsi hibah.
Pembiayaan IMBT ini merupakan solusi pembiayaan bagi orang yang membutuhkan bahkan ingin memiliki suatu barang namun belum memiliki dana yang cukup. Walaupun demikian, pembiayaan IMBT ini mengandung kemungkinan resiko kerugian baik bagi penyewa maupun bagi pihak yang menyewakan.
Kemungkinan kerugian bisa terjadi ketika pembelian barang yang disewakan dilakukan sebelum masa sewa berakhir, karena pendapatan yang diperoleh lebih kecil dari pada uang yang sudah dikeluarkan pada saat membeli suatu barang. Kecuali pada saat pembelian dilakukan sebelum masa sewa berakhir, pihak pembeli  tetap melunasi biaya sewa-menyewa. Namun, solusi ini pun merugikan pihak pembeli  sehingga perlu dijelaskan di dalam kontrak.
Dari sisi keuangan, akad IMBT secara relatif cenderung memiliki potensi yang merugikan salah satu pihak. Bank memiliki kemungkinan kerugian yang lebih besar dari pada konsumen. Harga sewa akan cenderung mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya waktu. Namun, harga sewa dalam akad IMBT ini sudah disepakati secara tetap di awal transaksi.
Dari sisi harga, harga jual pada saat akhir periode sewa yang sudah ditentukan di awal pun berpotensi memiliki perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disepakati lebih kecil dari pada harga pasar. Hal ini pun dapat merugikan bank penerbit pembiayaan akad IMBT ini.
Solusi yang ditawarkan adalah pembiayaan IMBT berbasis nilai Dirham Emas karena nilainya yang stabil dari pada uang kertas yang nilainya terus menurun. Sehingga dengan menggunakan nilai Dinar pembiayaan IMBT bisa menjadi lebih indah dan adil.

DAFTAR PUSTAKA

1.                  Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
2.                  Arisson Hendry, et al., Perbankan Syari’ah Perspektif Praktisi, Muamalat Institute, Jakarta, 1999.
3.                   Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Lihat dalam Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syariah, Edisi Pertama, 2001, DSN-MUI, BI,
4.                  Muhammad Syafi’i Antonio,  Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press dan Tazakia Cendikia, 2001.
5.                  Musyaiqih, Syaikh Kholid bin Ali. Al Ijarah al Muntahia bit Tamlik. Zaid bid Tsabit Center. Terjemahan Eko Mas Muri. 2009. Direktori-islam.com
7.                  http://209.85.175.104/search?q=cache:gx14whVzNu0J:www.pkesinteraktif.com/content/view/2804/907/lang,id/+pembiyaan+IMBT&hl=id&ct=clnk&cd=1&gl=id


Rabu, 25 April 2012

manajemen

Manajemen Operasi (Operating Management). Analisis risiko mencakup penilaian terhadap kemampuan perusahaan untuk mengendalikan biaya yang sebagian bisa diatasi oleh operasi yang terintegrasi secara vertikal. Kemampuan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional juga dianalisis secara menyeluruh termasuk analisis tentang pemanfaatan kemampuan perusahaan untuk memanfaatkan media cetak dan kinerja perusahaan relatif terhadap pesaing sejenis. Analisis terhadap marjin usaha (EBIT dan EBITDA) juga dilakukan dengan membandingkan rasio perusahan dengan pemain lain dalam industri yang sama atau industri yang memiliki karakteristik sejenis yang merupakan bagian penting dalam analisis daya saing perusahaan. Analisis ini sangat bermanfaat untuk mengukur efisiensi usaha dan fleksibilitas perusahaan untuk menyesuaikan harga jual. Penilaian risiko juga meliputi perusahaan manajemen modal kerja (manajemen penagihan dan manajemen persediaan). Keahlian manajemen juga memainkan peran penting sebagai aset berharga seperti sumber daya manusia. Kualitas dan kehandalan media kadang-kadang terlihat dari sumber-sumber apakah itu dapat dipercaya, akurat atau dapat diandalkan.
Diversifikasi (Diversification). Analisis meliputi pemeriksaan intensif pada kemampuan perusahaan untuk mengelola diversifikasi dalam berbagai program dari segi isi dan segmentasi pasar (kelompok pemirsa) untuk media elektronik, jenis media dan keberagaman daerah untuk media cetak, yang pasti akan membantu keberlanjutan pendapatan perusahaan/ usaha. Analisis juga meliputi review pada kemampuan perusahaan untuk diversifikasi keagenan dan pemasang iklan serta memperluas basis pelanggan iklan dalam bentuk kelompok produk atau kategori untuk mencegah konsentrasi selain juga meningkatkan posisi tawar. Kemampuan untuk mendiversifikasi sumber program penyiaran juga dapat membantu perusahaan mengontrol biaya operasi.
Pemasaran/Dukungan Program (Marketing/Program Support). Analisis risiko mencakup penilaian terhadap kemampuan perusahaan untuk mengelola hubungan baik dengan pelanggan, pengiklan dan biro iklan, yang merupakan faktor penting untuk menjaga aliran pendapatan. Analisis juga termasuk kajian atas kreativitas perusahaan dalam melakukan variasi atas program dan inovasi untuk media elektronik, pengembangan portofolio media, yang dapat membantu perusahaan menarik pelanggan baru / pemirsa dan pengiklan untuk mendukung operasi mereka serta memperoleh hasil rating yang bagus.